Pengertian & Tata Cara
UJI KOMPETENSI
Uji Kompetensi ini yang dimaksud dengan :
- Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan.
- Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau regional atau internasional .
- Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknik melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang memungkinkan penyetaraan dan pengintegrasian antara jalur pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan dan penghargaan profesi.
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.
- Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang untuk melakukannya diperlukan kompetensi kerja yang dipersyaratkan serta memenuhi standar yang ditentukan dimana didalamnya terkandung pula nilai-nilai dan kode etik profesi.
- Tempat Uji Kompetensi adalah tempat yang memenuhi persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metoda uji kompetensi yang akan dilaksanakan.
- Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu.
1) Informasi/Pertimbangan Mengikuti UJK
Pada langkah ini peserta mendapatkan informasi mengenai proses UJK, baik secara tertulis (brosur, leaflet, dll) maupun penjelasan secara langsung. Peserta mempelajari dan mempertimbangkan apakah latar belakang pendidikan, pelatihan maupun pengalaman kerja yang dimilikinya sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses UJK pada unit-unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Informasi serta penjelasan mengenai proses UJK diberikan oleh asesor kompetensi, staf LSP atau TUK (Tempat Uji Kompetensi).
2) Permintaan dan Pendaftaran untuk diproses.
Pada langkah ini peserta mengajukan permintaan untuk mengikuti proses UJK dengan mengisi formulir pendaftaran. LSP menjelaskan mengenai persyaratan dan proses UJK yang harus diikuti oleh peserta serta standar kompetensi yang dapat diujikan.
LSP harus memastikan bahwa fasilitas dan sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung proses uji kompetensi sudah tersedia sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh TUK.
Berdasarkan keputusan peserta untuk mengikuti proses UJK, peserta menerima formulir aplikasi serta bimbingan dan dukungan dari asesor untuk mengikuti proses selanjutnya. (Contoh form pendaftaran UJK – Lampiran 1)
3) Pengajuan Aplikasi
Proses uji kompetensi dimulai dengan mengisi formulir aplikasi UJK yang disediakan. Pada proses ini peserta diminta untuk secara sistematis menuliskan seluruh data pembelajaran serta pengalaman kerja yang dimilikinya sesuai dengan unit-unit kompetensi yang ingin diakui.
Personil yang terlibat dalam proses ini mengarahkan dan meyakinkan peserta bahwa seluruh pembelajaran serta pengalaman yang dimilikinya sudah dicantumkan pada form aplikasi.
Dalam implementasinya proses ini memerlukan pengembangan form UJK yang sesuai, serta penetapan mekanisme pendukung untuk mendorong dan memfasilitasi peserta dalam mengikuti proses UJK.
Pada langkah ini, penyelenggara uji mulai mengidentifikasi calon asesor yang akan melaksanakan uji kompetensi, orang-orang yang mungkin terlibat dalam proses uji, seperti rekan sekerja, trainer, supervisor serta sumber-sumber penilaian lainnya seperti peralatan, mesin-mesin, ruangan serta fasilitas lain yang dibutuhkan. (Contoh formulir Aplikasi UJK – Lampiran 2)
4) Pemeriksaan Kelengkapan Aplikasi (Pra-Penilaian)
Pada proses pemeriksaan kelengkapan aplikasi peserta atau pra-penilaian (pre assessment), difokuskan kepada kesesuaian dan kecukupan antara bukti-bukti atau data-data hasil pembelajaran (pendidikan/pelatihan, pengalaman kerja) yang dicantumkan pada formulir aplikasi dengan bukti-bukti pendukung yang dipersiapkan oleh peserta.
Dari hasil pemeriksaan bukti – bukti pendukung serta pra-penilaian terhadap peserta, asesor memberikan rekomendasi terhadap kesiapan serta kelayakan peserta apakah dapat mengikuti proses selanjutnya atau harus terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan.
5) Uji Kompetensi
Pada langkah ini menggambarkan proses yang diperlukan untuk menilai peserta serta merekomendasikan apakah peserta sudah kompeten atau belum kompeten.
Fokus pada tahap ini adalah menetapkan :
- Lingkungan (fasilitas, sumber-sumber) yang mendukung peserta untuk menunjukkan kemampuannya
- Struktur penilaian yang dapat mengidentifikasi dan memproses pembelajaran serta pengalaman sebelumnya untuk membuat keputusan yang jelas
Metoda utama yang digunakan berupa interview (wawancara) yang bertujuan untuk :
- Menyediakan lingkungan pendukung yang sesuai, agar peserta dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya
- Mengumpulkan informasi yang cukup untuk membuat keputusan
- Menyediakan tenaga ahli pada subyek UJK (apabila diperlukan) sehingga dapat membuat keputusan yang tepat.
Selain wawancara, metoda-metoda penilaian yang dapat digunakan adalah demonstrasi, observasi, tes tertulis, portofolio serta metoda lain yang relevan.
Berikut ini penjelasan langkah-langkah uji kompetensi
Langkah ke satu :
Menetapkan standar kompetensi yang akan diujikan.
Pada langkah ini, peserta uji dibimbing untuk mengidentifikasi unit unit standar kompetensi yang akan dinilai berdasarkan permintaan serta kebutuhan peserta, dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang dimilikinya serta kualifikasi yang akan diambil.
Dari hasil identifikasi diatas dapat ditentukan pula apakah penilaian akan dilakukan untuk satu kompetensi atau pada sekelompok kompetensi (clusters).
Jadi hasil pada langkah satu ini adalah menetapkan standar-standar kompetensi yang siap untuk dinilai sesuai dengan kondisi peserta, dengan didukung oleh kesiapan TUK dan team asesor untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penilaian.
Langkah ke dua :
Mempelajari standar kompetensi yang akan diujikan.
Pada langkah ini, peserta dibimbing untuk betul-betul memahami isi serta hal-hal lain yang tercakup dalam standar unit kompetensi yang akan dinilai.
Item-item yang harus diperhatikan dan dipelajari secara mendalam pada setiap unit standar kompetensi meliputi :
- Nomor dan judul unit kompetensi
- Deskripsi unit kompetensi
- Elemen kompetensi
- Kriteria unjuk kerja
- Batasan variabel
- Panduan Penilaian
- Kompetensi Kunci
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian terutama peserta uji, disarankan untuk mempelajari pedoman belajar (learning guide/ package) atau modul pelatihan yang dikeluarkan oleh LDP.
Hal ini diperlukan karena selain terdapat informasi singkat mengenai konsep dan sistim pelatihan dan penilaian berbasis kompetensi, dalam pedoman belajar juga terdapat bagian-bagian yang berisi item-item soal/latihan yang mengarah kepada materi penilaian yang bertujuan untuk mengukur pencapaian peserta terhadap kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Langkah ke tiga :
Merencanakan uji kompetensi/penilaian.
Pada langkah ini, sub-sub langkah yang perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Menentukan dengan jelas bukti-bukti yang dipersyaratkan
- Menentukan metoda-metoda uji/penilaian
- Mengembangkan perlengkapan uji/penilaian yang sesuai
- Merencanakan aktifitas uji/penilaian
- Menetapkan fasilitas uji dan sumber daya yang dibutuhkan
- Menetapkan jadwal uji kompetensi
(Contoh form yang terkait dengan langkah ini adalah form indikator unjuk kerja – Lampiran 3 dan form perencanaan penilaian/uji kompetensi – Lampiran 4)
Langkah ke empat :
Melaksanakan Penilaian Mandiri.
Sebelum masuk kedalam proses uji kompetensi, disarankan untuk melaksanakan penilaian secara mandiri (Self assessment). Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta dalam mengukur pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya terhadap standar unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Pada langkah ini peserta diminta untuk mengisi daftar pertanyaan yang ada secara obyektif, sehingga kesiapan peserta dapat diidentifikasi secara dini sebelum masuk kedalam proses uji. Apabila peserta menilai dirinya belum siap sepenuhnya, maka peserta disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang diperlukan.
Manfaat penting dari langkah penilaian secara mandiri ini adalah mendorong peserta untuk belajar secara mandiri serta pelaksanaan uji kompetensi menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini dimungkinkan karena peserta betul-betul sudah siap sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya uji ulang.
(Contoh form penilaian mandiri – Lampiran 5)
Langkah ke lima :
Melaksanakan Konsultasi Pra Uji/Penilaian.
Pada langkah ini asesor melaksanakan konsultasi dengan peserta uji yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Penjelasan dan diskusi proses dan hasil uji kompetensi
- Penjelasan dan pembahasan tujuan dan konteks uji kompetensi
- Pembahasan standar kompetensi yang akan diujikan
- Pembahasan hasil penilaian mandiri
- Penjelasan, diskusi dan kesepakatan perencanaan penilaian termasuk jadwal uji
- Penjelasan tata tertib uji kompetensi, aturan dan etika di tempat kerja (TUK) serta hal-hal yang terkait dengan keselamatan kerja.
Langkah ke enam :
Melaksanakan Uji Kompetensi
Pada langkah melaksanakan uji kompetensi ini, sub-sub langkah yang perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Mengatur pelaksanaan kegiatan uji kompetensi
- Mempersiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan
- Melaksanakan proses pengumpulan bukti
- Mencatat setiap pencapaian kinerja yang dipersyaratkan
- Memutuskan setiap pencapaian terhadap KUK (Kriteria Unjuk kerja) apakah kompeten atau belum kompeten
- Memberikan informasi keputusan kepada peserta uji
- Menandatangani pelaksanaan uji kompetensi
- Memberikan dan meminta umpan balik (feedback) pelaksanaan dan hasil uji kompetensi terhadap peserta
- Membuat Laporan pelaksanaan uji kompetensi
(Contoh form untuk pelaksanaan uji kompetensi – Lampiran 6 dan form umpan balik – lampiran 7 )
Langkah ke tujuh :
Mengkaji-ulang Uji Kompetensi
Langkah ini dilakukan setelah menyelesaikan uji kompetensi, yaitu dengan melakukan kaji ulang terhadap keseluruhan proses serta membuat rekomendasi perbaikan yang diperlukan. Dalam melaksanakan kaji ulang, gunakan prinsip-prinsip uji kompetensi untuk mempertimbangkan apakah uji kompetensi sudah Valid, reliabel, fleksibel, adil, efisien dan efektif serta sejalan dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja.
Dalam mengkaji ulang materi dan aktifitas uji kompetensi, fokuskan kepada :
Peserta, mengenai tingkat kesulitan materi penilaian, kejelasan materi penilaian serta hasil uji kompetensi yang menyangkut tingkat kesuksesan yang dicapai oleh peserta.
Dokumentasi, apakah banyak perubahan atau desain uji kompetensi kurang baik serta lakukan perubahan serta perbaikan terhadap masalah yang sudah diidentifikasi.
(Contoh form kaji ulang uji kompetensi – Lampiran 8)
6) Rekomendasi
Pada proses ini asesor menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara uji mengenai keputusan uji kompetensi terhadap peserta berdasarkan hasil uji kompetensi yang sudah dilaksanakan.
Penyampaian rekomendasi keputusan uji kompetensi harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan penilaian dan pertimbangan bagi tim asesor untuk mengambil keputusan akhir.
(Contoh form rekomendasi keputusan uji kompetensi – Lampiran 9)
7) Keputusan dan Pemberitahuan
Keputusan
Pada proses ini dibuat keputusan uji kompetensi terhadap hasil yang dicapai peserta berdasarkan pada rekomendasi yang dibuat oleh asesor dengan menilai seluruh proses uji kompetensi yang sudah dilakukan. Keputusan hasil uji kompetensi ditetapkan oleh tim asesor yang dibentuk oleh penyelenggara uji. Penyelenggara uji yang dimaksud adalah LSP atau BNSP.
Ada dua alternatif keputusan penilaian, yaitu :
Memberikan pengakuan (kompeten)
Keputusan ini menilai bahwa peserta sudah memenuhi seluruh bukti yang diperyaratkan serta dinyatakan kompeten.
2. Menolak pengakuan (belum kompeten)
Keputusan ini menilai bahwa peserta belum dapat memenuhi bukti- bukti yang dipersyaratkan dan dinyatakan belum kompeten.
(Contoh form keputusan uji kompetensi – Lampiran 10)
Apabila tim asesor menemui kesulitan untuk memutuskan hasil akhir uji kompetensi, karena bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. Sebagai jalan keluar tim asesor dapat merekomendasikan dilaksanakannya penilaian lanjut.
Langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penilaian lanjut adalah :
- Menyeleksi metoda penilaian, langkah ini ditujukan untuk menentukan metoda penilaian yang paling sesuai dalam memeriksa pengetahuan atau keterampilan yang spesifik.
- Melaksanakan pengkajian ulang (review), langkah ini ditujukan terhadap proses yang digunakan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dengan menggunakan metode yang sudah dipilih.
Dalam implementasi penilaian lanjut, diperlukan :
- tim panel (asesor, tenaga ahli) yang sesuai dengan unit kompetensi yang dinilai.
- penetapan kriteria yang jelas untuk menetapkan apakah pengakuan diterima atau ditolak.
Pemberitahuan
Setelah tim asesor membuat keputusan penilaian, hasil ini diberitahukan kepada peserta disertai dengan alasan dan penjelasan yang memadai mengenai alasan keputusan tersebut serta langkah selanjutnya yang perlu dilakukan peserta.
8) Proses Banding
Pada proses ini, diberikan kesempatan kepada peserta uji yang tidak puas terhadap keputusan penilaian dengan cara mengajukan banding kepada tim asesor untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dibuat.
Pada implementasi proses banding, perlu dipersiapkan :
- Pembentukan team panel (asesor, tenaga ahli) yang sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan.
- Penetapan kriteria yang jelas untuk menentukan apakah pengakuan diterima atau ditolak.
Penilaian lanjut dapat juga digunakan dalam memproses pengajuan banding.
9) Pencatatan Penilaian
Pada langkah ini penyelenggara uji kompetensi melaksanakan pencatatan terhadap setiap hasil dan proses uji kompetensi peserta untuk didokumentasikan sebagai data penilaian serta dijaga kerahasiaannya.