Sertifikasi Profesi Experiential Learning
Menjaga Standar Kompetensi Kerja secara Nasional
Sambutan Ketua Umum AELI
Sertifikasi profesi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas, akuntabilitas, dan pengakuan kompetensi kerja di tingkat nasional. Dalam konteks Experiential Learning, sertifikasi profesi memastikan bahwa praktik pembelajaran berbasis pengalaman dijalankan oleh individu yang memiliki kompetensi kerja yang teruji dan dapat dipertanggungjawabkan.
AELI memandang sertifikasi profesi sebagai bagian dari ekosistem pengembangan kapasitas SDM nasional yang harus dijalankan secara sah, beretika, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena itu, AELI menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam penguatan sertifikasi profesi Experiential Learning di Indonesia.
Melalui Pengalaman, AELI Menginspirasi Bangsa.
Gigih Gesang
Ketua Umum AELI
Tentang Sertifikasi Profesi Experiential Learning
Sertifikasi profesi adalah proses uji kompetensi kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menghasilkan Sertifikat Kompetensi Profesi yang diakui secara nasional.
Berbeda dengan pelatihan, sertifikasi profesi tidak berfokus pada proses belajar, melainkan pada pembuktian kompetensi kerja melalui asesmen yang dilakukan oleh asesor yang berwenang.
Dalam sistem nasional Indonesia, sertifikasi profesi hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Posisi dan Peran AELI dalam Sertifikasi Profesi
AELI bukan penerbit Sertifikat Kompetensi Profesi.
Namun, AELI memiliki peran strategis dalam memastikan sertifikasi profesi Experiential Learning berjalan secara relevan, bermutu, dan selaras dengan praktik di lapangan.
Peran AELI meliputi:
- mendorong penerapan SKKNI Bidang Experiential Learning secara konsisten,
- memfasilitasi kesiapan anggota untuk mengikuti uji kompetensi profesi,
- membangun kolaborasi dengan LSP dan pemangku kepentingan terkait,
- menjaga keterkaitan antara pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi.
Dengan peran ini, AELI berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan kapasitas dan pengakuan kompetensi kerja nasional.
Hubungan Pelatihan dan Sertifikasi Profesi
AELI membedakan secara tegas antara:
- Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan
- Sertifikasi Profesi.
Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diselenggarakan AELI bertujuan untuk mempersiapkan peserta agar memiliki kompetensi yang memadai sesuai SKKNI.
Sertifikasi profesi merupakan tahap lanjutan berupa uji kompetensi kerja yang dilaksanakan oleh LSP berlisensi BNSP.
Dengan demikian, pelatihan dan sertifikasi profesi dipahami sebagai dua proses yang saling melengkapi, namun memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
Sertifikasi Profesi dalam Program Kerja AELI
Dalam Program Kerja AELI 2025–2028, sertifikasi profesi merupakan bagian dari amanah Level-Up, yaitu upaya sistematis untuk meningkatkan profesionalisme dan pengakuan kompetensi kerja pelaku Experiential Learning di Indonesia.
AELI mendorong terbentuknya ekosistem sertifikasi profesi yang sehat, transparan, dan berpihak pada peningkatan kualitas praktik, bukan sekadar pemenuhan administratif.