Skema Jenjang Pelatihan Berbasis Kompetensi
Jenjang 3 – Pemandu Outbound
Pelatihan Berbasis Kompetensi (Tersertifikasi)
Peran & Posisi Profesi
Pemandu Outbound merupakan peran awal dalam praktik Experiential Learning yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aktivitas berbasis pengalaman di lapangan. Pada jenjang ini, fokus utama peran adalah memastikan aktivitas berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur, dengan pemahaman dasar tentang tujuan pembelajaran berbasis pengalaman.
Jenjang ini menjadi fondasi bagi individu yang memasuki dunia Experiential Learning secara profesional.
Fokus Kompetensi
Pelatihan pada jenjang ini menitikberatkan pada:
- pelaksanaan aktivitas outbound dan experiential activities secara aman,
- penguasaan prosedur keselamatan dan manajemen risiko dasar,
- kemampuan bekerja dalam tim fasilitasi,
- pemahaman peran pemandu dalam alur pembelajaran berbasis pengalaman.
Landasan Kerangka
Pelatihan disusun mengacu pada:
- KKNI Jenjang 3, dan
- SKKNI Nomor 119 Tahun 2024 Bidang Experiential Learning
sesuai unit kompetensi yang relevan dengan peran pemandu outbound.
Capaian Pembelajaran
Lulusan jenjang ini diharapkan mampu menjalankan aktivitas Experiential Learning sesuai standar keselamatan, prosedur operasional, dan etika praktik yang berlaku.
Skema Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang 3 – Pemandu Outbound (Tersertifikasi AELI)
1. Posisi Skema Pelatihan
Skema Pelatihan Jenjang 3 – Pemandu Outbound merupakan jalur pengembangan kompetensi dasar bagi praktisi Experiential Learning yang berperan dalam pelaksanaan aktivitas outbound dan pengalaman lapangan. Skema ini dirancang sebagai fondasi profesional untuk memastikan praktik Experiential Learning dijalankan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Pelatihan ini menjadi tahap awal dalam jenjang pengembangan profesi Experiential Learning sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
2. Landasan Skema
Skema pelatihan ini disusun mengacu pada:
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Jenjang 3, dan
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 119 Tahun 2024
Golongan Pokok Pelatihan Kerja Swasta Lainnya Bidang Experiential Learning.
Landasan ini memastikan keterkaitan antara proses pelatihan, unit kompetensi, dan pengakuan hasil belajar peserta.
3. Tujuan Pelatihan
Pelatihan Jenjang 3 bertujuan untuk:
- membekali peserta dengan kompetensi dasar sebagai pemandu outbound,
- memastikan pelaksanaan aktivitas berbasis pengalaman sesuai standar keselamatan dan prosedur,
- menanamkan sikap tanggung jawab, disiplin, dan etika praktik dalam Experiential Learning.
4. Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi:
- calon pemandu outbound,
- praktisi pemula Experiential Learning,
- anggota AELI yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas lapangan,
- individu yang ingin memasuki profesi Experiential Learning secara bertanggung jawab.
5. Ruang Lingkup Kompetensi
Ruang lingkup pelatihan mencakup penguasaan kompetensi pada area berikut:
- pelaksanaan aktivitas outbound dan experiential activities,
- penerapan prosedur keselamatan dan manajemen risiko dasar,
- penggunaan peralatan dan area kegiatan secara aman,
- kerja sama dalam tim fasilitasi,
- pemahaman peran pemandu dalam alur pembelajaran berbasis pengalaman.
Unit kompetensi disesuaikan dengan ketentuan SKKNI Bidang Experiential Learning.
6. Pendekatan Pembelajaran
Pelatihan dilaksanakan menggunakan pendekatan Experiential Learning, yang menekankan:
- pengalaman langsung di lapangan,
- pembelajaran melalui praktik terstruktur,
- refleksi dasar terhadap peran dan tanggung jawab pemandu,
- penguatan sikap profesional dalam pelaksanaan aktivitas.
7. Evaluasi & Asesmen
Evaluasi dan asesmen dilakukan untuk memastikan ketercapaian kompetensi peserta melalui:
- observasi praktik lapangan,
- penilaian keterampilan pelaksanaan aktivitas,
- evaluasi pemahaman prosedur keselamatan dan peran pemandu.
Asesmen diselaraskan dengan unit kompetensi yang berlaku pada SKKNI Bidang Experiential Learning.
8. Sertifikat Pelatihan
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi dan asesmen akan memperoleh:
Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
yang diterbitkan oleh AELI sebagai bukti kelulusan pelatihan dan pencapaian kompetensi pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sertifikat ini merupakan pengakuan atas hasil pembelajaran pelatihan, dan bukan merupakan sertifikat kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalam sistem sertifikasi nasional yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
9. Hasil Pelatihan
Peserta yang lulus pelatihan diharapkan mampu:
- menjalankan peran sebagai pemandu outbound sesuai standar keselamatan dan prosedur,
- bekerja secara profesional dalam tim fasilitasi,
- mendukung pelaksanaan Experiential Learning yang aman dan bertanggung jawab.
10. Keterkaitan dengan Pengembangan Profesi
Skema Pelatihan Jenjang 3 merupakan fondasi awal dalam jalur pengembangan profesi Experiential Learning. Lulusan jenjang ini dapat melanjutkan pengembangan kompetensi ke jenjang berikutnya sesuai dengan peran dan pengalaman praktik.
11. Posisi dalam Program Kerja AELI
Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang 3 merupakan bagian dari amanah Level-Up dalam Program Kerja AELI 2025–2028, sebagai upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme ekosistem Experiential Learning di Indonesia.
Jenjang 4 & 5 – Fasilitator Experiential Learning
Pelatihan Berbasis Kompetensi (Tersertifikasi)
Peran & Posisi Profesi
Fasilitator Experiential Learning berperan sebagai penanggung jawab proses pembelajaran berbasis pengalaman. Tidak hanya menjalankan aktivitas, fasilitator bertugas mengelola dinamika kelompok, memandu refleksi, dan memastikan tercapainya tujuan pembelajaran.
Pada Jenjang 4, fasilitator berfokus pada fasilitasi proses belajar.
Pada Jenjang 5, fasilitator berperan lebih luas sebagai pemimpin proses pembelajaran dan penjaga kualitas fasilitasi di lapangan.
Fokus Kompetensi
Pelatihan jenjang ini difokuskan pada:
- perancangan dan fasilitasi pengalaman belajar,
- pengelolaan dinamika kelompok dan komunikasi reflektif,
- fasilitasi refleksi untuk transformasi makna,
- tanggung jawab fasilitator terhadap dampak pembelajaran.
Jenjang 5 menambahkan kompetensi kepemimpinan fasilitasi dan pengendalian mutu proses.
Landasan Kerangka
Pelatihan mengacu pada:
- KKNI Jenjang 4 dan 5, serta
- SKKNI Nomor 119 Tahun 2024 Bidang Experiential Learning
yang mengatur unit kompetensi fasilitator dan lead fasilitator.
Capaian Pembelajaran
Lulusan jenjang ini diharapkan mampu memfasilitasi Experiential Learning secara reflektif, bertanggung jawab, dan berdampak bagi pengembangan kapasitas peserta.
Skema Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang 4–5 – Fasilitator Experiential Learning (Tersertifikasi AELI)
1. Posisi Skema Pelatihan
Skema Pelatihan Jenjang 4–5 ditujukan bagi praktisi yang berperan sebagai Fasilitator Experiential Learning, yaitu individu yang bertanggung jawab dalam mengelola proses pembelajaran berbasis pengalaman secara utuh—mulai dari perancangan pengalaman, fasilitasi aktivitas, hingga pengelolaan refleksi pembelajaran.
Pada Jenjang 4, fasilitator berfokus pada kemampuan memfasilitasi proses pembelajaran berbasis pengalaman secara efektif dan reflektif.
Pada Jenjang 5, fasilitator berperan lebih luas sebagai Lead Fasilitator, yang memimpin proses pembelajaran, menjaga kualitas fasilitasi, serta bertanggung jawab atas dampak pembelajaran di lapangan.
Skema ini memperkuat posisi fasilitator sebagai aktor kunci dalam pengembangan kapasitas SDM melalui Experiential Learning.
2. Landasan Skema
Skema pelatihan ini disusun mengacu pada:
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Jenjang 4 dan 5, dan
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 119 Tahun 2024
Golongan Pokok Pelatihan Kerja Swasta Lainnya Bidang Experiential Learning.
Landasan ini memastikan bahwa pelatihan selaras dengan standar kompetensi nasional dan kebutuhan praktik profesional.
3. Tujuan Pelatihan
Pelatihan Jenjang 4–5 bertujuan untuk:
- meningkatkan kapasitas fasilitator dalam merancang dan memfasilitasi Experiential Learning,
- menguatkan kemampuan mengelola dinamika kelompok dan proses refleksi pembelajaran,
- memastikan praktik fasilitasi dijalankan secara bertanggung jawab, reflektif, dan berdampak,
- menyiapkan fasilitator yang mampu memimpin proses pembelajaran berbasis pengalaman.
4. Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi:
- fasilitator Experiential Learning,
- trainer dan pendidik pembelajaran berbasis pengalaman,
- praktisi yang telah memiliki pengalaman lapangan dan ingin meningkatkan peran fasilitasi,
- anggota AELI yang berperan sebagai penanggung jawab proses pembelajaran.
5. Ruang Lingkup Kompetensi
Ruang lingkup pelatihan mencakup penguasaan kompetensi pada area berikut:
- perancangan dan pengelolaan pengalaman belajar berbasis pengalaman,
- fasilitasi aktivitas dan dinamika kelompok,
- fasilitasi refleksi untuk transformasi makna pembelajaran,
- pengelolaan proses belajar yang aman, etis, dan bertanggung jawab,
- pengendalian kualitas fasilitasi di lapangan (khusus Jenjang 5).
Unit kompetensi disesuaikan dengan ketentuan SKKNI Bidang Experiential Learning.
6. Pendekatan Pembelajaran
Pelatihan dilaksanakan menggunakan pendekatan Experiential Learning, yang menekankan:
- pembelajaran melalui pengalaman terstruktur,
- praktik fasilitasi langsung,
- refleksi mendalam atas proses dan peran fasilitator,
- integrasi antara pengalaman, makna, dan pengembangan kapasitas peserta.
7. Evaluasi & Asesmen
Evaluasi dan asesmen dilakukan untuk memastikan ketercapaian kompetensi peserta melalui:
- observasi praktik fasilitasi,
- penilaian kemampuan mengelola proses pembelajaran dan refleksi,
- evaluasi pemahaman peran, tanggung jawab, dan etika fasilitator.
Asesmen diselaraskan dengan unit kompetensi yang berlaku pada SKKNI Bidang Experiential Learning.
8. Sertifikat Pelatihan
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi dan asesmen akan memperoleh:
Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
yang diterbitkan oleh AELI sebagai bukti kelulusan pelatihan dan pencapaian kompetensi pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sertifikat ini merupakan pengakuan atas hasil pembelajaran pelatihan, dan bukan merupakan sertifikat kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalam sistem sertifikasi nasional yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
9. Hasil Pelatihan
Peserta yang lulus pelatihan diharapkan mampu:
- memfasilitasi Experiential Learning secara reflektif dan bertanggung jawab,
- mengelola dinamika kelompok dan proses refleksi pembelajaran,
- menjaga kualitas dan dampak proses pembelajaran berbasis pengalaman.
10. Keterkaitan dengan Pengembangan Profesi
Skema Pelatihan Jenjang 4–5 merupakan bagian dari jalur pengembangan profesi Experiential Learning yang berkesinambungan. Lulusan jenjang ini dipersiapkan untuk menjalankan peran fasilitator utama dan dapat melanjutkan pengembangan kompetensi ke jenjang perancang program Experiential Learning.
11. Posisi dalam Program Kerja AELI
Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang 4–5 merupakan bagian dari amanah Level-Up dalam Program Kerja AELI 2025–2028, sebagai upaya peningkatan kapasitas, profesionalisme, dan kualitas praktik Experiential Learning di Indonesia.
Jenjang 6 – Programmer Experiential Learning
Pelatihan Berbasis Kompetensi (Tersertifikasi)
Peran & Posisi Profesi
Programmer Experiential Learning berperan sebagai perancang intervensi pembelajaran berbasis pengalaman. Pada jenjang ini, fokus praktik tidak lagi pada pelaksanaan aktivitas, melainkan pada desain program yang selaras dengan kebutuhan organisasi, konteks peserta, dan tujuan pengembangan kapasitas SDM.
Programmer EL menjadi penghubung antara kebutuhan klien, desain pembelajaran, dan implementasi di lapangan.
Fokus Kompetensi
Pelatihan jenjang ini menitikberatkan pada:
- analisis kebutuhan pembelajaran berbasis pengalaman,
- perancangan alur dan strategi Experiential Learning,
- integrasi pengalaman, refleksi, dan tujuan pengembangan kapasitas,
- pengendalian mutu desain program.
Landasan Kerangka
Pelatihan mengacu pada:
- KKNI Jenjang 6, dan
- SKKNI Nomor 119 Tahun 2024 Bidang Experiential Learning, yang relevan dengan peran perancang program pembelajaran berbasis pengalaman.
Capaian Pembelajaran
Lulusan jenjang ini diharapkan mampu merancang program Experiential Learning yang kontekstual, terukur, dan berdampak terhadap pengembangan kapasitas SDM.
Skema Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang 6 – Programmer Experiential Learning (Tersertifikasi AELI)
1. Posisi Skema Pelatihan
Skema Pelatihan Jenjang 6 ditujukan bagi praktisi yang berperan sebagai Programmer Experiential Learning, yaitu individu yang bertanggung jawab dalam merancang intervensi pembelajaran berbasis pengalaman secara sistematis, kontekstual, dan berorientasi dampak.
Pada jenjang ini, fokus praktik bergeser dari pelaksanaan dan fasilitasi aktivitas ke desain program, analisis kebutuhan pembelajaran, serta integrasi pengalaman, refleksi, dan tujuan pengembangan kapasitas SDM.
Programmer Experiential Learning menjadi penghubung strategis antara kebutuhan organisasi, desain pembelajaran, dan implementasi di lapangan.
2. Landasan Skema
Skema pelatihan ini disusun mengacu pada:
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Jenjang 6, dan
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 119 Tahun 2024
Golongan Pokok Pelatihan Kerja Swasta Lainnya Bidang Experiential Learning.
Landasan ini memastikan bahwa kompetensi perancang program selaras dengan standar nasional dan kebutuhan praktik profesional.
3. Tujuan Pelatihan
Pelatihan Jenjang 6 bertujuan untuk:
- meningkatkan kapasitas peserta dalam menganalisis kebutuhan pembelajaran berbasis pengalaman,
- membekali peserta dengan kompetensi merancang program Experiential Learning yang terukur dan kontekstual,
- memastikan integrasi antara desain pengalaman, proses refleksi, dan tujuan pengembangan kapasitas SDM,
- menyiapkan perancang program yang mampu menjaga kualitas dan dampak pembelajaran.
4. Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi:
- fasilitator senior dan lead fasilitator Experiential Learning,
- perancang program pengembangan kapasitas SDM,
- praktisi yang bertanggung jawab dalam desain program berbasis pengalaman,
- anggota AELI yang berperan dalam perancangan intervensi pembelajaran.
5. Ruang Lingkup Kompetensi
Ruang lingkup pelatihan mencakup penguasaan kompetensi pada area berikut:
- analisis kebutuhan pembelajaran dan konteks peserta,
- perancangan alur dan strategi Experiential Learning,
- integrasi pengalaman, refleksi, dan tujuan pembelajaran,
- perancangan indikator dampak pembelajaran,
- pengendalian mutu desain program.
Unit kompetensi disesuaikan dengan ketentuan SKKNI Bidang Experiential Learning.
6. Pendekatan Pembelajaran
Pelatihan dilaksanakan menggunakan pendekatan Experiential Learning, yang menekankan:
- pembelajaran berbasis proyek perancangan program,
- praktik langsung penyusunan desain pembelajaran,
- refleksi mendalam terhadap proses perancangan dan pengambilan keputusan,
- integrasi teori, praktik, dan konteks lapangan.
7. Evaluasi & Asesmen
Evaluasi dan asesmen dilakukan untuk memastikan ketercapaian kompetensi peserta melalui:
- penilaian dokumen desain program Experiential Learning,
- presentasi dan pembelaan rancangan program,
- evaluasi kesesuaian desain dengan tujuan dan konteks pembelajaran.
Asesmen diselaraskan dengan unit kompetensi yang berlaku pada SKKNI Bidang Experiential Learning.
8. Sertifikat Pelatihan
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi dan asesmen akan memperoleh:
Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
yang diterbitkan oleh AELI sebagai bukti kelulusan pelatihan dan pencapaian kompetensi pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sertifikat ini merupakan pengakuan atas hasil pembelajaran pelatihan, dan bukan merupakan sertifikat kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalam sistem sertifikasi nasional yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
9. Hasil Pelatihan
Peserta yang lulus pelatihan diharapkan mampu:
- merancang program Experiential Learning yang kontekstual dan berdampak,
- mengintegrasikan pengalaman, refleksi, dan tujuan pembelajaran dalam desain program,
- menjaga kualitas dan relevansi intervensi pembelajaran berbasis pengalaman.
10. Keterkaitan dengan Pengembangan Profesi
Skema Pelatihan Jenjang 6 merupakan bagian lanjutan dalam jalur pengembangan profesi Experiential Learning. Lulusan jenjang ini dipersiapkan untuk berperan sebagai perancang utama program pembelajaran berbasis pengalaman dan dapat melanjutkan pengembangan profesional menuju tingkat keahlian.
11. Posisi dalam Program Kerja AELI
Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang 6 merupakan bagian dari amanah Level-Up dalam Program Kerja AELI 2025–2028, sebagai upaya peningkatan kapasitas, kualitas desain, dan dampak praktik Experiential Learning di Indonesia.