Skema Sertifikasi Profesi Experiential Learning

Peta Skema Uji Kompetensi Kerja Berbasis SKKNI

Skema Sertifikasi Profesi Experiential Learning disusun sebagai kerangka uji kompetensi kerja yang mengacu pada SKKNI Nomor 119 Tahun 2024 Bidang Experiential Learning.
Skema ini menggambarkan peta jenjang sertifikasi profesi sesuai dengan peran, tanggung jawab, dan kompleksitas praktik kerja dalam ekosistem Experiential Learning di Indonesia.

Setiap skema sertifikasi dirancang untuk memastikan bahwa praktisi yang diuji memiliki kompetensi kerja yang relevan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Struktur Jenjang Skema Sertifikasi Profesi

Skema Sertifikasi Profesi Experiential Learning terdiri atas beberapa jenjang yang merepresentasikan peran kerja nyata, bukan sekadar level administratif.

Jenjang 3 – Pemandu Outbound

Skema Sertifikasi Profesi Pemandu Outbound

Skema ini ditujukan bagi praktisi yang menjalankan fungsi kerja sebagai pemandu aktivitas outbound dan pengalaman lapangan. Uji kompetensi difokuskan pada kemampuan melaksanakan aktivitas secara aman, sesuai prosedur, serta bekerja dalam tim fasilitasi.

Fokus uji kompetensi:

  • pelaksanaan aktivitas outbound sesuai SOP,
  • penerapan keselamatan dan manajemen risiko dasar,
  • penggunaan peralatan dan area kegiatan,
  • tanggung jawab peran pemandu di lapangan.

Uji Kompetensi Jenjang 3 – Pemandu Outbound

Skema Sertifikasi Profesi Pemandu Outbound

 

Pengantar Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jenjang 3 ditujukan bagi praktisi yang menjalankan peran kerja sebagai Pemandu Outbound. Uji kompetensi ini menilai kemampuan kerja nyata peserta dalam melaksanakan aktivitas outbound secara aman, tertib, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SKKNI Bidang Experiential Learning.

Uji kompetensi dilaksanakan untuk memastikan bahwa pemandu outbound memiliki kompetensi kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

 

Tujuan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jenjang 3 bertujuan untuk:

  • memastikan kompetensi kerja pemandu outbound sesuai standar nasional,
  • menjaga keselamatan dan kualitas pelaksanaan aktivitas berbasis pengalaman,
  • memberikan pengakuan kompetensi kerja secara profesional melalui sertifikasi profesi.

 

Sasaran Peserta

Uji kompetensi ini ditujukan bagi:

  • pemandu outbound yang telah aktif menjalankan praktik kerja,
  • praktisi Experiential Learning pada peran pelaksana lapangan,
  • peserta yang telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau memiliki pengalaman kerja yang relevan,
  • anggota AELI maupun non-anggota yang memenuhi persyaratan uji kompetensi.

 

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Uji kompetensi mencakup penilaian terhadap kemampuan kerja pada area berikut:

  • pelaksanaan aktivitas outbound sesuai prosedur operasional,
  • penerapan prinsip keselamatan dan manajemen risiko dasar,
  • penggunaan peralatan dan fasilitas kegiatan secara aman,
  • kerja sama dalam tim fasilitasi,
  • tanggung jawab dan etika kerja pemandu di lapangan.

Unit kompetensi yang diuji mengacu pada ketentuan SKKNI Bidang Experiential Learning.

 

Metode Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilaksanakan melalui asesmen berbasis bukti kerja, yang dapat meliputi:

  • observasi langsung praktik kerja,
  • simulasi aktivitas outbound,
  • verifikasi portofolio atau pengalaman kerja,
  • wawancara terkait pemahaman peran dan tanggung jawab kerja.

Asesmen dilakukan oleh asesor bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi.

 

Proses Uji Kompetensi

Proses uji kompetensi dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pendaftaran uji kompetensi melalui LSP berlisensi,
  2. Verifikasi persyaratan peserta sesuai skema Jenjang 3,
  3. Pelaksanaan asesmen kompetensi kerja,
  4. Penetapan hasil asesmen (Kompeten / Belum Kompeten),
  5. Penerbitan Sertifikat Kompetensi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

 

Hasil Uji Kompetensi

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh:

  • Sertifikat Kompetensi Profesi Pemandu Outbound
    yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP dan diakui secara nasional.

Peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengikuti rekomendasi pengembangan kompetensi sebelum mengajukan uji ulang.

 

Peran AELI dalam Uji Kompetensi

AELI tidak melaksanakan uji kompetensi dan tidak menerbitkan Sertifikat Kompetensi Profesi.
Peran AELI dalam uji kompetensi Jenjang 3 meliputi:

  • mendorong kesiapan anggota melalui pelatihan berbasis kompetensi,
  • memfasilitasi informasi dan akses terhadap skema uji kompetensi,
  • menjaga keterkaitan antara pelatihan, praktik, dan sertifikasi profesi.

 

Keterkaitan dengan Jalur Pengembangan Profesi

Uji Kompetensi Jenjang 3 merupakan tahap pengakuan kompetensi kerja awal dalam jalur profesi Experiential Learning. Peserta yang dinyatakan kompeten dapat melanjutkan pengembangan profesi ke jenjang fasilitator Experiential Learning sesuai dengan peran dan pengalaman praktik.

Jenjang 4 – Fasilitator Experiential Learning

Skema Sertifikasi Profesi Fasilitator EL

Skema ini ditujukan bagi praktisi yang bertanggung jawab memfasilitasi proses pembelajaran berbasis pengalaman. Uji kompetensi menilai kemampuan fasilitator dalam mengelola dinamika kelompok dan memandu proses refleksi pembelajaran.

Fokus uji kompetensi:

  • fasilitasi aktivitas pembelajaran berbasis pengalaman,
  • pengelolaan dinamika kelompok,
  • fasilitasi refleksi pembelajaran,
  • tanggung jawab fasilitator terhadap proses belajar.

Uji Kompetensi Jenjang 4 – Fasilitator Experiential Learning

Skema Sertifikasi Profesi Fasilitator Experiential Learning

 

Pengantar Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jenjang 4 ditujukan bagi praktisi yang menjalankan peran kerja sebagai Fasilitator Experiential Learning. Uji ini menilai kemampuan fasilitator dalam mengelola proses pembelajaran berbasis pengalaman secara utuh—mulai dari memfasilitasi aktivitas, mengelola dinamika kelompok, hingga memandu refleksi pembelajaran.

Uji kompetensi memastikan bahwa fasilitator memiliki kompetensi kerja yang sesuai dengan SKKNI Bidang Experiential Learning dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

 

Tujuan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jenjang 4 bertujuan untuk:

  • memastikan kompetensi kerja fasilitator sesuai standar nasional,
  • menjaga kualitas proses pembelajaran berbasis pengalaman,
  • memberikan pengakuan kompetensi kerja fasilitator melalui sertifikasi profesi.

 

Sasaran Peserta

Uji kompetensi ini ditujukan bagi:

  • fasilitator Experiential Learning yang aktif memfasilitasi program,
  • trainer dan pendidik pembelajaran berbasis pengalaman,
  • praktisi yang telah memiliki pengalaman lapangan sebagai fasilitator,
  • peserta yang memenuhi persyaratan uji kompetensi sesuai skema Jenjang 4.

 

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Uji kompetensi mencakup penilaian terhadap kemampuan kerja pada area berikut:

  • fasilitasi aktivitas pembelajaran berbasis pengalaman,
  • pengelolaan dinamika kelompok dan komunikasi fasilitatif,
  • fasilitasi refleksi pembelajaran untuk transformasi makna,
  • penerapan prinsip keselamatan dan etika fasilitasi,
  • tanggung jawab fasilitator terhadap proses dan hasil pembelajaran.

Unit kompetensi yang diuji mengacu pada ketentuan SKKNI Bidang Experiential Learning.

 

Metode Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilaksanakan melalui asesmen berbasis bukti kerja, yang dapat meliputi:

  • observasi langsung praktik fasilitasi,
  • simulasi fasilitasi dan refleksi pembelajaran,
  • verifikasi portofolio fasilitasi,
  • wawancara terkait peran, tanggung jawab, dan pengambilan keputusan fasilitasi.

Asesmen dilakukan oleh asesor bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi.

 

Proses Uji Kompetensi

Proses uji kompetensi dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pendaftaran uji kompetensi melalui LSP berlisensi,
  2. Verifikasi persyaratan peserta sesuai skema Jenjang 4,
  3. Pelaksanaan asesmen kompetensi kerja,
  4. Penetapan hasil asesmen (Kompeten / Belum Kompeten),
  5. Penerbitan Sertifikat Kompetensi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

 

Hasil Uji Kompetensi

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh:

  • Sertifikat Kompetensi Profesi Fasilitator Experiential Learning
    yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP dan diakui secara nasional.

Peserta yang dinyatakan belum kompeten akan memperoleh rekomendasi pengembangan kompetensi sebelum mengikuti uji ulang.

 

Peran AELI dalam Uji Kompetensi

AELI tidak melaksanakan uji kompetensi dan tidak menerbitkan Sertifikat Kompetensi Profesi.
Peran AELI pada Uji Kompetensi Jenjang 4 meliputi:

  • memfasilitasi kesiapan anggota melalui pelatihan berbasis kompetensi,
  • menyelaraskan pemahaman praktik fasilitasi dengan SKKNI,
  • menjembatani informasi dan kolaborasi dengan LSP.

 

Keterkaitan dengan Jalur Pengembangan Profesi

Uji Kompetensi Jenjang 4 merupakan tahap pengakuan kompetensi kerja fasilitator dalam jalur profesi Experiential Learning. Peserta yang dinyatakan kompeten dapat melanjutkan pengembangan profesi ke Jenjang 5 (Lead Fasilitator Experiential Learning) sesuai dengan peran dan pengalaman praktik.

Jenjang 5 – Lead Fasilitator Experiential Learning

Skema Sertifikasi Profesi Lead Fasilitator EL

Skema ini ditujukan bagi fasilitator yang berperan sebagai penanggung jawab utama proses pembelajaran di lapangan. Uji kompetensi menilai kemampuan memimpin fasilitasi, menjaga kualitas proses, dan memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran.

Fokus uji kompetensi:

  • kepemimpinan proses fasilitasi,
  • pengendalian mutu fasilitasi,
  • pengambilan keputusan dalam dinamika pembelajaran,
  • tanggung jawab terhadap dampak pembelajaran.

Uji Kompetensi Jenjang 5 – Lead Fasilitator Experiential Learning

Skema Sertifikasi Profesi Lead Fasilitator Experiential Learning

 

Pengantar Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jenjang 5 ditujukan bagi praktisi yang menjalankan peran kerja sebagai Lead Fasilitator Experiential Learning. Pada jenjang ini, fokus uji kompetensi tidak lagi sekadar pada kemampuan memfasilitasi sesi pembelajaran, tetapi pada kepemimpinan fasilitasi, pengendalian mutu proses, serta pengambilan keputusan strategis selama pelaksanaan program.

Uji kompetensi memastikan bahwa Lead Fasilitator mampu menjaga kualitas pembelajaran berbasis pengalaman secara konsisten, bertanggung jawab, dan berdampak.

 

Tujuan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jenjang 5 bertujuan untuk:

  • memastikan kompetensi kepemimpinan fasilitasi sesuai standar nasional,
  • menjaga mutu proses Experiential Learning pada level program,
  • memberikan pengakuan kompetensi kerja Lead Fasilitator secara profesional.

 

Sasaran Peserta

Uji kompetensi ini ditujukan bagi:

  • fasilitator senior yang berperan sebagai penanggung jawab utama fasilitasi,
  • praktisi Experiential Learning yang memimpin tim fasilitator,
  • peserta dengan pengalaman praktik sebagai fasilitator aktif,
  • individu yang memenuhi persyaratan uji kompetensi sesuai skema Jenjang 5.

 

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Uji kompetensi menilai kemampuan kerja Lead Fasilitator pada area berikut:

  • kepemimpinan proses fasilitasi dan tim fasilitator,
  • pengendalian mutu proses pembelajaran berbasis pengalaman,
  • pengambilan keputusan dalam dinamika dan situasi lapangan,
  • fasilitasi refleksi tingkat lanjut dan integrasi pembelajaran,
  • tanggung jawab profesional terhadap dampak pembelajaran.

Unit kompetensi yang diuji mengacu pada SKKNI Bidang Experiential Learning.

 

Metode Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilaksanakan melalui asesmen berbasis bukti kerja, yang dapat meliputi:

  • observasi langsung kepemimpinan fasilitasi,
  • simulasi pengelolaan dinamika fasilitasi kompleks,
  • verifikasi portofolio program dan peran kepemimpinan,
  • wawancara profesional terkait pengambilan keputusan fasilitasi.

Asesmen dilakukan oleh asesor bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi.

 

Proses Uji Kompetensi

Tahapan uji kompetensi meliputi:

  1. Pendaftaran uji kompetensi melalui LSP berlisensi,
  2. Verifikasi persyaratan peserta sesuai skema Jenjang 5,
  3. Pelaksanaan asesmen kompetensi kerja,
  4. Penetapan hasil asesmen (Kompeten / Belum Kompeten),
  5. Penerbitan Sertifikat Kompetensi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

 

Hasil Uji Kompetensi

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh:

  • Sertifikat Kompetensi Profesi Lead Fasilitator Experiential Learning
    yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP dan diakui secara nasional.

Peserta yang dinyatakan belum kompeten akan memperoleh rekomendasi pengembangan kompetensi sebelum mengikuti uji ulang.

 

Peran AELI dalam Uji Kompetensi

AELI tidak melaksanakan uji kompetensi dan tidak menerbitkan Sertifikat Kompetensi Profesi.
Peran AELI pada Jenjang 5 meliputi:

  • mendukung kesiapan profesional Lead Fasilitator melalui pelatihan berbasis kompetensi,
  • menjaga keselarasan praktik fasilitasi lanjutan dengan SKKNI,
  • memperkuat jalur pengembangan profesi Experiential Learning nasional.

 

Keterkaitan dengan Jalur Pengembangan Profesi

Uji Kompetensi Jenjang 5 merupakan tahap pengakuan kompetensi kerja lanjutan dalam jalur profesi Experiential Learning. Peserta yang dinyatakan kompeten dapat melanjutkan pengembangan profesi ke Jenjang 6 (Programmer Experiential Learning) sesuai dengan peran dan tanggung jawab profesionalnya.

Jenjang 6 – Programmer Experiential Learning

Skema Sertifikasi Profesi Programmer EL

Skema ini ditujukan bagi praktisi yang berperan sebagai perancang program Experiential Learning. Uji kompetensi difokuskan pada kemampuan menganalisis kebutuhan, merancang intervensi pembelajaran, dan memastikan keselarasan antara desain program dan tujuan pengembangan kapasitas SDM.

Fokus uji kompetensi:

  • analisis kebutuhan pembelajaran berbasis pengalaman,
  • perancangan alur dan strategi Experiential Learning,
  • integrasi pengalaman, refleksi, dan tujuan pembelajaran,
  • pengendalian mutu desain program.

Uji Kompetensi Jenjang 6 – Programmer Experiential Learning

Skema Sertifikasi Profesi Programmer Experiential Learning

 

Pengantar Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jenjang 6 ditujukan bagi praktisi yang menjalankan peran kerja sebagai Programmer Experiential Learning. Pada jenjang ini, kompetensi yang diuji berfokus pada perancangan program, analisis kebutuhan pengembangan kapasitas, serta kemampuan menyusun strategi Experiential Learning yang selaras dengan tujuan organisasi dan konteks peserta.

Uji kompetensi memastikan bahwa programmer Experiential Learning mampu merancang intervensi pembelajaran berbasis pengalaman yang sistematis, relevan, dan berdampak.

 

Tujuan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jenjang 6 bertujuan untuk:

  • memastikan kompetensi perancangan program Experiential Learning sesuai standar nasional,
  • menjaga kualitas desain pembelajaran berbasis pengalaman,
  • memberikan pengakuan kompetensi kerja perancang program secara profesional.

 

Sasaran Peserta

Uji kompetensi ini ditujukan bagi:

  • perancang program Experiential Learning,
  • praktisi yang bertanggung jawab atas desain dan alur pembelajaran,
  • fasilitator senior yang telah berperan dalam perancangan program,
  • peserta yang memenuhi persyaratan uji kompetensi sesuai skema Jenjang 6.

 

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Uji kompetensi menilai kemampuan kerja Programmer Experiential Learning pada area berikut:

  • analisis kebutuhan pengembangan kapasitas SDM,
  • perancangan tujuan pembelajaran berbasis pengalaman,
  • penyusunan alur Experiential Learning (pengalaman–refleksi–pembelajaran),
  • integrasi konteks peserta, organisasi, dan lingkungan,
  • pengendalian mutu desain program dan evaluasi dampak pembelajaran.

Unit kompetensi yang diuji mengacu pada SKKNI Bidang Experiential Learning.

 

Metode Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilaksanakan melalui asesmen berbasis bukti kerja, yang dapat meliputi:

  • penilaian dokumen desain program Experiential Learning,
  • studi kasus perancangan program berbasis kebutuhan nyata,
  • presentasi dan klarifikasi desain program,
  • wawancara profesional terkait keputusan desain dan strategi pembelajaran.

Asesmen dilakukan oleh asesor bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi.

 

Proses Uji Kompetensi

Tahapan uji kompetensi meliputi:

  1. Pendaftaran uji kompetensi melalui LSP berlisensi,
  2. Verifikasi persyaratan peserta sesuai skema Jenjang 6,
  3. Pelaksanaan asesmen kompetensi kerja,
  4. Penetapan hasil asesmen (Kompeten / Belum Kompeten),
  5. Penerbitan Sertifikat Kompetensi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

 

Hasil Uji Kompetensi

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh:

  • Sertifikat Kompetensi Profesi Programmer Experiential Learning
    yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP dan diakui secara nasional.

Peserta yang dinyatakan belum kompeten akan memperoleh rekomendasi pengembangan kompetensi sebelum mengikuti uji ulang.

 

Peran AELI dalam Uji Kompetensi

AELI tidak melaksanakan uji kompetensi dan tidak menerbitkan Sertifikat Kompetensi Profesi.
Peran AELI pada Jenjang 6 meliputi:

  • penguatan kapasitas anggota melalui pelatihan berbasis kompetensi perancangan program,
  • penyelarasan praktik desain Experiential Learning dengan SKKNI,
  • penguatan jalur profesi perancang program dalam ekosistem nasional.

 

Keterkaitan dengan Jalur Pengembangan Profesi

Uji Kompetensi Jenjang 6 merupakan tahap pengakuan kompetensi kerja strategis dalam jalur profesi Experiential Learning. Peserta yang dinyatakan kompeten dapat melanjutkan pengembangan profesi ke Jenjang 7 (Experiential Learning Expert) dengan peran pengembangan keilmuan dan ekosistem.

Jenjang 7 – Experiential Learning Expert

Skema Sertifikasi Profesi Experiential Learning Expert

Skema ini ditujukan bagi praktisi senior dengan rekam jejak kontribusi signifikan dalam pengembangan praktik dan keilmuan Experiential Learning. Uji kompetensi menilai kemampuan pada level konseptual, strategis, dan pengembangan ekosistem.

Fokus uji kompetensi:

  • pengembangan model dan pendekatan Experiential Learning,
  • kontribusi keilmuan dan praktik tingkat lanjut,
  • peran strategis dalam penguatan ekosistem,

kepemimpinan pemikiran (thought leadership) di bidang Experiential Learning.

Prinsip Pelaksanaan Skema Sertifikasi

Seluruh skema sertifikasi profesi:

  • dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP,
  • mengacu pada unit kompetensi dalam SKKNI Bidang Experiential Learning,
  • menggunakan asesmen berbasis bukti dan praktik kerja nyata.

AELI berperan sebagai penjaga relevansi skema dan mitra penguatan ekosistem sertifikasi profesi.

Keterkaitan dengan Pengembangan Profesi AELI

Skema Sertifikasi Profesi Experiential Learning merupakan bagian dari jalur pengembangan profesi yang berkesinambungan, yang didukung oleh:

  • Pelatihan Berbasis Kompetensi AELI (persiapan), dan
  • penguatan standar serta etika praktik.

Dengan skema ini, jalur profesi Experiential Learning di Indonesia memiliki arah, jenjang, dan pengakuan yang jelas.

Lihat Persyaratan Uji Kompetensi per Jenjang

Persiapan Uji Kompetensi Profesi

Kolaborasi Skema Sertifikasi dengan LSP

Sekretariat Dewan Pengurus Pusat
Jalan Simpang Tiga Kalibata No. 01.A
Duren Tiga - Jakarta Selatan 12830 - INDONESIA
Telepon [62-21] 2208-3446
Email : [email protected], Milis AELI : [email protected].

Log in with your credentials

Forgot your details?